Kamis, 13 November 2014

PNBP TN. Komodo Tahun 2014

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini bisa berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan dana pemerintah, pengelolaan kekayaan Negara maupun penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang undang tersendiri. Dasar hukum PNBP antara lain: Undang-undang (UU) No. 5/ 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya, UU No. 20/ 1997 tentang PNBP, UU No. 41/ 1999 tentang Kehutanan, PP No. 22/ 2005 tentang Pemeriksaan PNBP, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/ 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP, PP No. 59/ 1998 yang telah diganti dengan PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. 


Di TN. Komodo, PNBP berasal dari sewa Gedung dan Bangunan serta Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam. Gedung dan Bangunan yang disewakan berupa rumah dinas yang disewa oleh para pegawai TN. Komodo serta beberapa gedung dan bangunan yang disewa oleh pihak ketiga. Dalam tulisan ini, kami akan lebih berfokus pada PNBP yang bersumber dari Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam, yakni yang berasal dari tiket masuk ke kawasan TN. Komodo serta dari kegiatan-kegiatan seperti diving, snorkeling, sport fishing, penelitian luar negeri, shooting dan photography. 


Meningkatnya kunjungan wisatawan ke TN. Komodo pada lima tahun terakhir juga berimplikasi pada meningkatnya PNBP TN. Komodo. Bahkan jika dibandingkan dengan Taman Nasional lain di Indonesia, TN. Komodo termasuk TN yang memiliki PNBP terbesar. Data PNBP TN. Komodo beberapa tahun terakhir sampai dengan Bulan Juni 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini: 


Tabel 1. PNBP TN. Komodo Tahun 2010- Juni 2014


Gambar 1. PNBP TN. Komodo Tahun 2010- Juni 2014 

Dari data di atas terlihat jelas peningkatan PNBP dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011, terjadi peningkatan yang cukup besar jika dibandingkan dengan PNBP tahun 2010 yakni sebesar 106,75%. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian tarif PNBP di TN. Komodo sejak tanggal 01 September 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 59 Tahun 1998, dimana sebelum tanggal 01 September 2010 penerapan PNBP sesuai amanat PP. 59 Tahun 1998 tidak sepenuhnya diberlakukan di TN. Komodo. 


Untuk tahun 2014 sampai dengan Bulan Juni, PNBP telah mencapai angka Rp2.292.222.500,00. Jumlah ini diharapkan dapat terus bertambah seiring dengan semakin bertambahnya jumlah pengunjung yang datang ke TN. Komodo dan terbitnya PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti PP No. 59/ 1998. Memperoleh PNBP yang besar memang bukan merupakan tujuan utama dari pengelolaan TN. Komodo, namun demikian kita tetap berupaya untuk memperoleh PNBP sesuai aturan hukum yang berlaku karena PNBP memiliki arti dan peran yang sangat penting, yakni merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional.

Tidak ada komentar: