Sabtu, 20 Desember 2008
Kembali Ke Titik Nol
Kenapa? Lelahkah? Tidak, tidak pernah ada lelah dalam perjalanan saya, semuanya sangat indah dan menyenangkan dan semuanya terjalani dengan ikhlas. Atau sudahkah semuanya teraih? Belum, Jayawijaya belum juga teraih. Lalu mengapakah harus kembali ke titik awal ini? Hanya mengikuti bisikan hati kecil, menengok segala sesuatu yang telah lama ditinggal. Itu saja.
Lalu kapankah perjalanan ini akan diteruskan? Menunggu bisikan hati kecil. Haruskah semuanya mengikuti kata hati? Ya kadang-kadang, karena perjalanan ini haruslah membuat diri saya bahagia dan dapat menikmatinya pun memaknainya. Jadi buat apa jika hati kecil saya berontak, untuk apa saya berjalan jika hati kecil saya tidak mengingininya, bukan jumlah perjalanan yang saya kumpulkan tetapi bagaimana saya bisa menikmati pun memaknai semua perjalanan yang tercipta. Demikian.
Dan hari ini saya kembali ke titik nol. Ini bukanlah sebuah akhir, ini bagian dari perjalanan.
Selasa, 16 Desember 2008
Yo Ema Dami
Nggeluk koe lata ngasang Dite Mori
Cai koe perentah Dite Mori
Jarikoe ngoeng Dite Mori
One lino neho eta Surga
Mose dami leso-leso
Teing koe ami leso ho’o
Agu ampong koes ndekok dami
Neho ami ampong ata pande sala agu ami
Agu neka dade ami nggerone damang
Maik tadang koes sangged da’at, Amen
Jumat, 12 Desember 2008
Musim Penghujan Tlah Tiba..
Bumi seperti menangis gak henti-henti. pagi, siang, sore malam hujan melulu. kalo hujannya tengah malam sih asyik aja ya, kan enak tidurnya bisa lebih lelap tapi kalo hujannya dari pagi sampai pagi lagi hu....... belum lagi cuaca yang dinginnya bikin badan malas bergerak.
Nih hari cuaca makassar turun ke 24 drajat celcius dari yang biasanya diatas 30 drajat celcius.
Menghalangi aktifitas. dan bawaannya hujan gini jadi malas mau beraktifitas, malas mau keluar-keluar, pinginnya bersembunyi aja di balik selimut sambil ngenet dan ngemil he....
Tetapi dibalik semua kenggaenakannya, saya tetap mensyukuri datangnya musim hujan, karena tanaman gak perlu susah-susah disiram :)
Hidup hujan....nah lho... :)
Senin, 08 Desember 2008
Dua Tipe Manusia
Sungai Yordan menjadikan laut ini dengan air pegunungan yang berkilauan. Maka tampak tertawa kalau tertimpa sinar matahari. Dan banyak orang membangun rumahnya dekat sungai ini dan burung membangun sarangnya di pohon dekat sungai ini, dan setiap jenis kehidupan menjadi lebih bahagia berkat sungai ini.
Sungai Yordan mengalir terus ke Selatan ke laut lain. Di laut yang satu ini, tak ada ikan yang berkeriapan, tak ada daun yang melambai, tak ada suara burung berkicau, tak ada tawaria anak-anak. Para pelancong memilih rute lain, kecuali kalau urusannya mendesak. Udara di atas airnya berat, dan baik manusia maupun binatang atau unggas, takkan minum airnya.
Apa yang membuat perbedaan besar di antara kedua laut yang berdekatan ini? Bukan sungai Yordan. Sungai Yordan mengalirkan air yang sama baiknya ke dalam kedua laut ini. Bukan tanahnya, bukan Negara dimana kedua laut ini berada.
Inilah bedanya. Laut Galilea menerima tetapi tidak menahan air dari sungai Yordan. Untuk setiap tetes yang mengalir di dalamnya, ada setetes yang mengalir keluar darinya. Memberi dan menerima, berlangsung secara seimbang.
Laut yang satunya lagi lebih cerdik, menimbun pemasukannya dengan serakah. Sungai ini takkan tergoda oleh dorongan untuk bermurah hati. Setiap tetes yang diterimanya, ditahannya.
Laut Galilea memberi dan hidup. Laut yang satunya tidak memberi apa-apa. Namanya Laut Mati.
Ada dua tipe orang di dunia. Ada dua laut di Palestina.
Kamis, 13 November 2008
Dingin Dalam hati
Api ungggunnya perlu diberikan api lagi, orang yang pertama mengeraskan hatinya, karena diantara wajah-wajah yang mengelilingi api itu, ia lihat satu orang yang berkulit hitam.
Orang berikutnya melihat seseorang yang bukan dari gerejanya dan tidak rela memberikan kayunya.
Yang ketiga duduk dengan pakaian compang-camping, ia tutup jaketnya rapat-rapat, kenapa ia harus mengorbankan kayunya demi menghangatkan orang kaya?
Yang kaya duduk diam membayangkan kekayaan yang dimilikinya dan bagaimana mempertahankan miliknya dari orang miskin pemalas itu.
Wajah orang berkulit hitam itu mencerminkan hasrat menuntut balas sementara apinya mati, karena yang ia lihat pada kayunya adalah peluang untuk menuntut balas terhadap orang berkulit putih.
Orang terakhir dalam kelompok yang malang ini tidak mau berbuat apa-apa kecuali ada untungnya, memberi hanya karena mereka yang memberi lebih dahulu, adalah prinsipnya.
Kayu-kayu mereka, yang mereka pegang erat-erat dalam tangan kaku mereka, membuktikan dosa manusia, mereka bukan mati untuk udara dingin di luar, mereka mati karena dingin dalam hati.
Diambil dari buku The 7 Habits of Highly Effective Teens karangan Sean Covey
Jumat, 07 November 2008
Tempat Nongkrong Alternativ di Makassar
Café enak-enak namanya. Seperti namanya, nongkrong di café ini memang bisa membuat anda merasa enak. Tidak hanya karena makanan dan minuman yang ditawarkan mampu memanjakan lidah dan kantong anda, café ini juga menjamu para tamunya dengan hiburan musik acoustics dari penyanyi-penyanyi lokal.
Terus apa bedanya dengan café-café yang lain? Pasti begitu pikir anda. Yup, yang sedikit membedakan café ini dengan café-café lainnya adalah di café ini anda bisa menggunakan wireless network sepuasnya.
Dengan cukup bermodalkan si biru limapuluhribuan, anda sudah dapat menikmati segelas chocolate, sepiring pisang goreng keju dan ber-hot spot sepuasnya sambil ditemani alunan musik acoustics. Tertarik untuk mencobanya…????
Minggu, 26 Oktober 2008
Laskar Pelangi : a movie
Film besutan Riri Riza ini emang keren abis. Latarnya diambil di daerah Belitong beneran, begitu pula dengan pemainnya yang anak-anak asli Belitong. Lucu, haru dan menggugah, 3 kata yang menurutku bisa ngewakilin film ini. Dari awal sampai akhir, aku sangat menikmati jalan ceritanya. Walau ada beberapa bagian yang berbeda dengan novelnya, tetapi secara keseluruhan film ini dikemas secara sangat menarik dan keren abissss…..!!!!!!!
Jumat, 17 Oktober 2008
Panasnya Makassar...!!!
Gila2an emang ya panasnya makassar, manado mah gak sepanas ini, kuingat kemarin2 palingan cuacanya sekitar 31-32 o celcius.
Dampak global warming nih..bahaya...!!!!!!!!!!!
Minggu, 12 Oktober 2008
Rabu, 24 September 2008
Welcome To Makassar
Tetapi kehidupan haruslah terus berjalan dan ini hanyalah sebuah bagian dari perjalanan.
Di dalam pesawat saya mencoba untuk tidur tetapi begitu sulit untuk terlelap, pikiran saya masih melayang pada kejadian beberapa detik yang lalu..
Pagi setelah mandi, saya ke kantor. Kemarin saya belum sempat pamitan dengan big bos, pa dirut dan pa dirop. Oleh pa Dirut saya diberi sedikit advice yang lumayan bikin terharu. sama pa dirop, biasa aja, setlah minta maap, kita malah ngomongin tentang reuni 2008 di kampus besok.
Selesai pamitan saya ke ruang PH, ruang kerjaku untuk pamitan sama geng PH yang selama ini walau dengan staffnya yang pas-pasan, bisa terus eksis dan kompak :)
Geng PH
Dari ruang PH saya kemudian ke ruangan accounting, berfoto ria dengan teman2 disana. Setlah puas berpose dengan berbagai gaya saya kemudian pulang ke mes.
Dengan Fira
Di mes saya ngobrol menunggu waktu dengan ka Lily dan anaknya Fira. Nah kejadian yang disayangkan itu terjadi pada saat itu. Fira main2in kameraku, dia jeprat-jepret kiri dan kanan dan tau2 blas, semua foto2ku terhapus, aduh...sayang banget...tapi mau gimana lagi udah terjadi :( Untungnya foto2 yang kuambil kemarin sudah kutransfer ke notebook.
Dengan Om Pieter sesaat seblum ke Bandara
Setlah makan siang jam 13.00 saya duduk2 ngobrol dengan mami. Jam 13.30 om Jery sopir kantor datang menjemput untuk nganter ke bandara. Mami yg semula berencana ikutan nganter nda jadi ikutan karena cuma diberi ijin 30 menit sama atasannya. Fira sahabat kecilku yang juga mau nganter malah ketiduran, kecapean mungkin soalnya dia kan lagi berpuasa. keren juga anak ini walau baru kelas 4 tapi puasanya gak pernah bolong walaupun beberapa kali dia harus gak saur karena terlambat bangun. Dan akhirnya jadilah yang nganterin ke bandara cuma ka Lily, Mami hanya bisa ngelepas di mes dengan penuh air mata.
Di Bandara juga Ka Lily gak lama, setlah ngobrol sangat sebentar, air mata, cium pipi kiri dan kanan, dia dan om Jerypun pulang.
Ditinggal Om Jery dan ka Lily sayapun ngeboarding dan masuk ke ruang tunggu. Jam 14.45 saya dan penumpang lainnya kemudian dipersilahkan masuk ke pesawat.
Sekitar jam 15.00 pesawatpun kemudian take off dari bandara Sam Ratulangi Manado. oya ada kejadian paling menjengkelkan pada penerbangan saya kali ini. Di pesawat, saya duduk berdampingan dengan seorang bapak berumur 30an yang super katrok. Sepertinya bapak ini baru pertama kali naik pesawat. Dari pertama duduk si bapak banyak nanya dan banyak nyoba, mulai dari nanya sabuk pengaman, kursi, nyobain tombol pramugari,lampu...kalo itu sih aku masih bisa maklum, nah yang menjengkelkan adalah ketika baru sekitar setengahjam-an di udara, eh tau2 si bapak nyalain HPnya. wuih..kontan aku marah-marah, udah gitu bapaknya ngeyel lagi, alasnnya cuma mau liat bentar, BT gak..tapi aku tetap aja marah-marah dan akhirnya si bapak matiin HPnya.
Setelah menempuh waktu sekitar 1 jam 15 menit, pesawat yang saya tumpangi tiba di bandara Hasanudin. akhirnya kesampean juga datang ke Makassar setelah selama ini hanya sebatas transit di bandaranya.
Begitu nyalain HP, berbagai sms dan panggilan kemudian masuk. Mine itu dah nunggu di bandara buat ngejemput. setelah ngurus bagasi, saya dan mine kemudian cabut ke rumah. Perasaanku campur aduk, senang dan sedih, masih kepikiran teman2 di manado.
Me
Tetapi.......Seperti kataku di atas, ini semua hanya bagian dari sebuah perjalanan panjang, hanya sebuah episode, so..Welcome To Makassar Honey.....!!!!!
Jumat, 19 September 2008
Cara Ngecek Keaslian HP
khususnya karena sekarang banyak sekali penipuan atau bermunculannya hp-hp black market ataupun mungkin juga hp
rekondisi, oleh karena itu diperlukan tips untuk mengetahui apakah hp itu benar-benar asli, dibuat dinegara
mana dan tentu saja paling penting adalah kualitasnya.
Berikut ini sedikit tips untuk mengetahui dinegara mana sebuah hp dibuat serta kualitasnya (hanya hp GSM bukan CDMA) :
Langkah pertama : ketik *#06#
Setelah mengetikan code tersebut maka akan muncul 15 angka no seri contoh : 434566106789435.
Jika angka no tujuh dan delapan adalah angka 02 atau 20 itu berarti hp tersebut dibuat di Asia dengan kualitas yang
jelek.
Jika angka no tujuh dan delapan adalah angka 08 atau 80 itu berart hp tersebut dibuat Jerman dengan kualitas lumayan.
Jika angka no tujuh dan delapan adalah angka 01 atau 10 itu berarti hp tersebut dibuat di Finlandia dengan kualitas
bagus.
Jika angka no tujuh dan delapan adalah angka 00 itu berarti hp tersebut dibuat di Perancis dengan kualitas paling
baik.
Dan apabila nggak ada dari salah satu diatas, berarti hp anda bodong alias gak jelas.
Demikian sedikit tip, semoga bisa membantu agar tidak tertipu.
Diambil dr milis PONSEL-INDONESIA
Kamis, 18 September 2008
RUU PORNOGRAFI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara, terutama bagi anak dan perempuan dari pornografi; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
(Perubahan Judul Bab tentang Larangan dan Pengaturan menjadi Bab Larangan dan Pembatasan dimaksudkan untuk menyinkronkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas dan tujuan.)
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang melibatkan anak sebagai objek atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Catatan:
"Mengunduh" disejajarkan dengan meminjamkan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 7
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya:
- Lembaga Sensor Film;
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
- Penegak hukum (antara lain penyidik, penuntut umum, hakim);
- Lembaga Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, poliklinik, rumah terapi kesehatan (seksual), dsb);
- Lembaga Pendidikan (antara lain pelajaran biologi, fakultas kedokteran, akademi keperawatan/ kebidanan, dan kepustakaannya) ;
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di lembaga atau di tempat pekerjaan/praktek yang bersangkutan.
Catatan:
Timsin menyusun penjelasan dari hasil pembahasan di Timus.
Pasal 8
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 11
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" misalnya kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Catatan:
Timsin menyesuaikan dengan rumusan Pasal 4 mengenai makna pornografi lainnya.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Catatan:
Ketentuan Pasal 12 disinkronkan dengan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Penjelasan: Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model yang berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk:
a. tujuan dan kepentingan pertunjukan seni dan budaya;
b. kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual;
Catatan:
Substansi Pasal 14 tentang pendidikan dan kesehatan telah diakomodir dalam penjelasan Pasal 7.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi seksualitas yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan lembaga pendidikan dan lembaga pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 17
(1) Negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
Catatan:
Yang ada hubungannya dengan perkara saja yang bisa dihapus atau dimusnahkan.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil penyitaan dan perampasan.
Catatan:
Frasa "penyitaan dan" dihapus untuk menyinkronkan dengan KUHAP.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Catatan:
Ketentuan Pasal 39 disinkronkan dengan Pasal 12 dan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.
Pasal 40
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38 melibatkan anak dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38 ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 41
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 42
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
d. pencabutan status badan hukum;
e. pemecatan pengurus; dan
f. pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Catatan:
Usul dari Timsin, sebagai konsekuensi adanya larangan memiliki pornografi
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
Globalisasi, asusila dan tindak pencabulan dimasukan dalam penjelasan umum.
2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan UU terkait. Jiwa dan semangatnya masuk dalam PP
I. UMUM
Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, telah memberikan andil yang cukup besar terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat, serta memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang adanya ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk mendorong revitalisasi khazanah etika dan moral yang ada dan bersemi dalam masyarakat.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, dirasa kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga harus dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama yang terdapat dalam kitab suci;
2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;
3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya; dan
4. melindungi setiap warga negara, khususnya anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan yang dianut dalam Undang-Undang ini meliputi tiga hal, yaitu (1) melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi terhadap pornografi tertentu yang bersifat publik; dan (2) mengatur dalam arti menetapkan syarat-syarat pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang dilarang, dan (3) menetapkan tata cara pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan untuk pribadi atau keperluan khusus, seperti pendidikan dan ilmu pengetahuan, pengobatan, pertunjukan seni dan budaya, serta untuk keperluan acara keagamaan.
Terhadap pornografi yang dilarang, Undang-Undang ini juga telah menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, yakni berat, sedang, ringan, dan memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara korporasi dalam bentuk melipatgandakan hukuman pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua komponen masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah yang dikenal dengan istilah "down load".
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang", antara lain: persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" termasuk menampakkan payudara, puting, dan/atau pantat (bokong).
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" termasuk menampakkan payudara, puting, dan/atau pantat (bokong).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "eksploitasi seksual" adalah tindakan pemanfaatan atau penonjolan daya tarik seksual.
Pasal 10
Yang dimaksud "dengan membiarkan" adalah tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya untuk mencegah perbuatan dalam memproduksi, mendistribusi dan menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
Diambil dari Milis Forest_GAM
Rabu, 17 September 2008
waktu yang tepat untuk beranjak
Cukup banyak yang telah terberi
Ini mungkin waktu yang tepat untuk beranjak
Memulai kembali perjalanan
Membiarkan yang terberi itu berakar dan bertumbuh
Biar saatnya smua itupun berbuah lalu ditabur untuk kehidupan lain
Kamis, 11 September 2008
Gempa Pagi Ini
Sarapan apa pagi ini? Yup Gempa he..just kidding.
Bangun pagi,kuterus mandi (kaya lagu aja..)masih mandi, sedang berbilas, tau-tau kok rasanya bergoyang ya,dan setlah kuperhatikan baru aku ngeh kalo itu gempa.
Panic karena dalam keadaan bugil (he..terbersit betapa malunya jadi korban gempa yg ditemukan dalam keadaan bugil ), spontan aku langsung nyomot pakaian di samping pintu kamar mandi (udah ga mikir: (maaf) dalaman) dan ngacir keluar.
Setelah gempa benar-benar reda, baru aku ngeh ternyata pakaian yang kupake adalah pakaian kotor yang kuambil dari keranjang pakaian kotor di samping pintu kamar mandi,ha..ha..kerjaan panic ya begini ini, terpaksa deh harus mandi lagi he..
Setelah dikantor, aku langsung ngecek ke BMG. Ternyata gempa yang terjadi lumayan dasyat kekuatannya yakni 7.6 SR di kedalaman laut 10 KM dengan pusat gempa di 122 km Baratlaut Ternate, Maluku Utara (1.88 LU-127.27 BT) dan menurut BMG gempa ini berpotensi menimbulkan Tsunami.
Ngeri juga ya, pantesan di Manado aja kerasa banget goyangannya, ternyata kekuatannya 7.6 SR.
Tau pusat gempanya di Ternate, saya langsung menghubungi teman saya disana. Ternyata sejauh ini, keadaan di sana juga baik-baik aja dan tidak ada kerusakan berarti yang terjadi.
Akir-akir ini, Negara kita emang sering banget ya terkena gempa, Manado sendiri gempa dah menjadi hal yang biasa saking seringnya terjadi.
Hmm..jadi ingat hasil penelitian Aryso Santos pada 2005 silam (bisa dibaca di postingan saya sebelumnya : Benua Atlantis itu (ternyata) Indonesia ). Setelah melakukan penelitian selama 30 tahun, ilmuwan yang berasal dari Brazil ini berkesimpulan bahwa Benua Atlantis itu adalah wilayah yang sekarang disebut Indonesia.
Mengingat benua Atlantis pada masanya adalah sebuah pusat kebudayaan dunia, kita memang patut berbangga hati, tetapi mengingat bahwa benua Atlantis itu sendiri tercerai berai karena banyaknya bencana alam yang terjadi, sepertinya kita harus bener-bener siap dengan ilmu dan pengetahuan yang kita miliki. Kita tentu tidak menginginkan negeri kita ilang tertelan bencana, bukan?
Kamis, 04 September 2008
Maaf
Maaf karena telah membuatmu merasa layu dan tertekan
Maaf karena telah merenggut berbagai kebebasanmu
Maaf karena telah merampas semua waktumu dengan kecurigaanku
Hapuslah aku jika itu kemudian membuatmu kembali nyaman
Pangkaslah aku jika itu membuatmu kembali bisa merasakan matahari
Terbanglah jika itu membuatmu kembali dapat menikmati indahnya mahameru
Tenggelamkanlah aku jika itu bisa membuatmu kembali bisa memaknai waktumu
Jadikanlah aku kepahitan hidup yang mendorongmu menggapai manisnya meniti hari
Jadikanlah aku gelap yang membuatmu bisa menemukan bintang malammu
Jadikanlah aku sebuah hitam yang membuatmu mengerti menciptakan pelangi
Pelangi yang selalu memberikan teduh di panas harimu
Senin, 01 September 2008
Pelajaran Berharga dari Menelpon Seorang Teman
Aku yang sebelumnya ingin curhat, kemudian mengurungkan niatku dan berbalik menjadi pendengar setia untuk keluh dan kesahnya, karena aku tahu saat itu yang sangat dia butuhkan adalah orang yang bener-bener mau mendengarkan dia.
Setelah mendengar curhatan temanku, aku malah merasa jauh lebih baik.
Tadinya aku berpikir, masalah yang kuhadapi ribet banget dan bikin kepala pusing,tetapi ternyata temanku memiliki masalah yang jauh lebih rumit dan lebih bikin kepala pusing.
Ternyata dengan memberikan hati dan telinga untuk masalah orang lain, kita bisa plong dan lebih berani menghadapi masalah kita sendiri. Atau dengan kata lain dengan membuat orang lain tersenyum, kita tidak hanya bisa tersenyum tetapi tertawa bahagia.
Di dunia ini, semua orang pernah mengalami masalah, entah itu masalah besar ataupun masalah kecil. Dengan tidak memusatkan perhatian hanya kedalam diri kita sendiri, kita bisa menghadapi dan memaknai sebuah masalah.
Pelajaran berharga dari menelpon seorang teman ^_^
Sabtu, 23 Agustus 2008
New Look
Bosan dengan potongan lama yang udah hampir menyaingi pinggang panjangnya.
Dengan rambut panjang, badanku yang kurus jadi semakin keliatan kurus.
Terinspirasi fotoku pas ke Palembang dulu, aku kemudian motong rambut persis seperti itu. Merubah penampilan, dan mengurangi asupan nutrisi yang selama ini banyak dilahap oleh rambut ^_^
Kamis, 21 Agustus 2008
A sampai Z Percakapan Kantin
C : Dia itukan cerita bersambung yang gak pernah ada endingnya. Hari ini bersambung besok,besok bersambung lusa, judulnya tetap:tiada hari tanpa marah
D : Dihadiahin bogem mentah aja sekali-kali
A : Lama-lama bakal kayak gitu juga kalo kesabaranku habis
E : Sabar...suatu saat dia pasti terima ganjarannya
D : ya..ngadepin orang kaya gitu gak bisa lembek,ntar kita tambah diinjek-injek
....
....
....
F : Wah menunya semakin menurun dari hari ke hari
G : Udah jangan banyak protes, makan aja,udah mending juga dapat makan gratis
H : iya lagian apa-apa juga sekarang mahal, mana subsidi kekantin gak ada perubahan, masih itu-itu juga
F : Tapikan setidaknya divariasilah biar gak ngebosenin
....
....
....
I : Semalam Aku nyobain Holywood, wuih gila man...ceweknya cantik-cantik
J : Yang bener aja loe, kalau sama Boulevard keren mana?
I : Jauh.....ini porselin man,mulus...lus...lus
I : Tapi beneran man, yang ini beda,keren abis, ini surga dunia..
L : hemmm..
....
....
....
M : Bagaimana kegiatan pemuatan
N : Kemarin belum bisa pak, laut tidak bersahabat sama sekali, ombak sangat kencang
M : Apa tidak bisa disiasati
O : Bisa saja kita paksakan pak, muatnya sore waktu laut surut, ombak tidak begitu kencang tetapi dikuatirkan malah tongkang kita yang tidak kuat hantaman ombak
N : Kami akan tetap usahakan sesuai jadwal pak
....
....
....
P : Ini kesempatan bagus buat kamu lho
Q : Tidak semua orang dapat kesempatan seperti begitu
R : Iya sih, tapi aduh kalau harus ke daerah..mana kuat...??
S : Paling lama juga setaun kamu di daerah, tetapikan meja manager udah menunggu
T : Kamu pasti bisa,awalnya mungkin susah,tetapi coba aja dijalanin dulu
....
....
....
U : Wuh...kerjaanku belum selsai-selsai juga
V : Yang mau dipakai rapat besok?
U : Iya,neracanya sih yang bikin ribet
V : Rilex aja ngerjainnya, kalau perlu hari ini kamu lembur aja dari pada besok pagi mesti terburu-buru
....
....
W : kulitmu tambah kinclong aja,pake cream apa?
X : Aku coba cream di tv itu, lumayan nguras kocek sih,tapi hasilnya loe liat sendiri
Y : Belinya dimana?
X : Di Mall,lantai 3 seblahnya matahari
Z : gak ada efek sampingnya kan?
X : Aman kok, aku fine-fine aja abis make ini,yang ada juga tambah cantik kan ^_^
....
....
....
A sampai Z
Wajah-wajah karyawan yang memadati kantin setiap jam 12 siang.
Kantin emang gak sekedar tempat makan dan minum, tetapi juga sering jadi tempat curhat para karyawan tentang berbagai hal, dari A sampai Z.
Ps.Percakapan-percakapan di atas adalah murni fiktif belaka, ini hanya sebuah imajinasi melihat begitu banyak hal yang diperbincangkan karyawan di setiap jam makan siang.
Selasa, 19 Agustus 2008
Tujuh Belasan
Dirgahayu Kemerdekaan Negaraku ke 63.
Tujuh belasan, aku gak kemana-mana. Liburan panjang sebenarnya, dari sabtu,minggu dan senin. Kuhabiskan dengan tidur,makan dan memanjakan diri.
Aduh kapan lagi bisa bangun siang 3 pagi berturut-turut He..he..
Gak ikut upacara juga,lagian kantorku gak ngadain upacara tujuh belasan.
kapan ya terakhir aku ikut upacara?? oya waktu penerimaan mahasiswa baru di lapangan pancasila UGM tahun 1999. Setelah itu blas gak pernah ikutan lagi. Tapi masih ingat lah yang namanya bunyi teks proklamasi, pancasila serta susunan upacara ^_^.
Tahun lalu, saya ngelewatin tujuhbelasan di Pulau Mangole Maluku Utara. Disana banyak diadakan lomba-lomba dalam merayakan tujuhbelasan.
sebenarnya disini juga banyak diadakan lomba-lomba di setiap kelurahan, tapi saya tidak ikut terlibat di dalamnya, jadi ngelewatin tujuhbelasan taun ini biasa banget.
Terpenting buatku adalah bahwa tujuhbelasan ini saya sangat menikmati liburannya wak..kak...
Dirgahayu Indonesiaku
Panjang Umur dan terkecap makna kemerdekaan oleh rakyatmu
Rabu, 06 Agustus 2008
I'm Gonna Be Around
to share words from deep inside us
We're in our own world spinning our wheels
but you know how I feel
Lagi kerja iseng buka koleksi lagu2 lama, dan keluar deh salah satu lagu kesukaanku dulu punyanya MLTR judulnya "I'm Gonna Be Around".
Aduh ngena banget nih lagu, ngetop-ngetopnya pas jaman aku SMA. Jadi kangen teman2ku SMA dulu di kota kecilku Ruteng. Hei..sudah lama banget gak ketemu, smoga ntar september bisa reunian nich dengan banyak cerita dan banyak perubahan :-)
Kamis, 31 Juli 2008
Ryan yang menghebohkan
Terungkapnya kasus pembunuhan berantai oleh Ryan ini berawal dari ditemukannya mayat korban mutilasi Heri Santoso di Ragunan Jakarta Selatan. Heri Santoso dibunuh Rian di Apartemen Margonda Residence pada hari Jumad tanggal 11 Juli 2008 dengan motif cemburu terhadap pasangan gaynya Noval yang ingin dikencani Heri Santoso.
Sadisnya Heri Santoso dibunuh Ryan dengan cara dimutilasi dalam keadaan hidup dan dimasukkan ke dalam koper.
Penyelidikan terhadap kasus mutilasi Heri Santoso ini kemudian membawa fakta baru bahwa ternyata pembunuhan terhadap Hery Santoso ini bukanlah pembunuhan yang pertama kali dilakukan Ryan. Hingga saat ini Ryan ternyata telah menghabiskan nyawa 11 orang dan oleh Rian, mayat-mayat korbannya dikuburkan di sekitar rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Jombang.
Dari penampakannya yang kemayu, sulit rasanya untuk percaya bahwa Ryan adalah seorang pembunuh. Menurut saya, adalah butuh sebuah keberanian yang luar biasa untuk menghilangkan nyawa seseorang, untuk membunuh binatang saja tidak semua orang bisa lakukan, apalagi sesama manusia??
Melihat ciri-ciri Ryan yang sangat tenang dan tidak menyesal dengan perbuatannya, banyak yang mengatakan bahwa Ryan adalah seorang psikopat atau orang gila tanpa gangguan mental. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Kalo di Amrik, pembunuhan oleh seorang Psikopat tidak dihukum mati. para psikopat ini dimasukkan dalam penjara khusus psikopat untuk mendapatkan perawatan. Bagaimana dengan Indonesia? Karena di Indonesia belum ada UU khusus yang mengatur pembunuhan oleh psikopat, maka seorang psikopatpun tetap bisa terjerat hukuman mati. Jadi buat Ryan, hukuman mati menunggumu saudara...!
Sabtu, 26 Juli 2008
Beri aku sebuah jawaban
Kenapa semuanya seperti bertubi-tubi Kau berikan
Tidak taukah Kau bahwa kakiku sudah sangat kelelahan?
Tidak taukah Kau bahwa aku tidak sekuat yang Kau pikirkan?
Aku capek
Sebenarnya apa yang Kau mau dariku?
Aku lelah dengan segala misteriMu
Aku lelah untuk mengerti segala KehendakMu
Aku lelah dengan sikap diamMu
Beri aku sebuah jawaban...
Rabu, 16 Juli 2008
Manusia Kawat
Ya, ibu Noorsyaidah namanya. Wanita 40 tahun ini mengidap suatu penyakit aneh nan ajaib. Dari perut ibu guru mengaji ini bermunculan kawat-kawat sepanjang limabelasan centimeter berwarna kecoklatan.
Ada berbagai pendapat dari berbagai kepala. Buat saya, ya iya pake cara non medis juga, tetapi bukan santet atau sejenisnya, gak perlu nyari suhunya suku Dayak atau jauh-jauh ke Banten, karena penyelesaian dengan santet gak akan pernah ada akhirnya. Hari ini kita punya santet yang lebih kuat kita akan menang, tetapi jika besok santet lawan yang lebih kuat, giliran kita yang kalah dan harus ada berapa banyak nyawa yang melayang??
Minggu, 13 Juli 2008
capek
habis olahraga nih,maen bulutangkis sama si nona ambon putih josephin he..sampek capek banget.aduh cuman segitu aje..masalahnya nih,aku tuh jaranggggggg banget olahraga, menghampiri gak pernah lah pokoknya.makanya tadi sekalinya olahraga badan pada pegel semua,tadi mandi aja ngangkat gayung susah. kalo udah gini,besok sore mesti dilanjutin lagi nih kalo gak mau berlama2 pegelnya. :))
Jumat, 11 Juli 2008
Ajarku Mengasihi
seperti Kau mengasihi aku dengan KasihMu
Yang murah hati,sabar dan tidak cemburu
Yang tidak memegahkan diri dan tidak sombong
Yang tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri
Yang tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain
Yang tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran
Kasih Yang sabar menanggung segala sesuatu.
Selasa, 10 Juni 2008
Thank You God
Terima kasih bahwa Kau tidak pernah berubah
Terima kasih bahwa Kau ternyata menggendongku saat kaki sudah tidak mampu lagi membuat langkah
Terima kasih bahwa Kau menambahkan begitu banyak kasih setiap harinya
Ya..walaupun kadang-kadang saya begitu kurangajar dan caraMu terkadang tidak saya sukai
tetapi saya tahu Kau punya style sendiri dalam menenun hidupku.
Jumat, 06 Juni 2008
Razia Laptop di Soekarno Hatta
Wah..untungnya saya lagi gak bepergian nich, laptop saya beberapa softwarenya emang asli kopian tidak resmi alias bajakan :)
Kedepannya, direncanakan razia tidak hanya dilakukan di soekarno hatta tetapi juga di setiap bandara internasional. Bahaya juga ya, manadokan termasuk bandara internasional, kalo ntar september ke Makassar bisa gawat juga ya???
Rabu, 04 Juni 2008
Hal Kekuatiran
Pandanglah burung-burung di langit, yang tidak menabur dan tidak menuai dan tidak mengumpulkan bekal dalam lumbung, namun diberi makan oleh Bapamu di sorga. Bukankah kamu jauh melebihi burung-burung itu? Siapakan diantara kamu yang karena kekuatirannya dapat menambahkan sehasta saja pada jalan hidupnya?
Dan mengapa kamu kuatir akan pakaian? Perhatikanlah bunga bakung di ladang, yang tumbuh tanpa bekerja dan tanpa memintal, namun Aku berkata kepadamu: Salomo dalam segala kemegahannya pun tidak berpakaian seindah salah satu dari bunga itu.
Jadi jika demikian Allah mendandani rumput di ladang, yang hari ini ada dan besok dibuang ke dalam api, tidakkah Ia akan terlebih lagi mendandani kamu?.
Sebab itu janganlah kamu kuatir dan berkata: Apakah yang akan kami makan? Apakah yang akan kami minum? Apakah yang akan kami pakai?
Semua itu dicari bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah. Akan tetapi Bapamu yang di Sorga tahu, bahwa kamu memerlukan semuanya itu.
Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu.
Sebab itu janganlah kamu kuatir akan hari besok, karena hari besok mempunyai kesusahannya sendiri. Kesusahan sehari cukuplah untuk sehari. (Matius 6:25-34)
Senin, 02 Juni 2008
Template baru lagi
Tempalte baru lagi nich..he...
bosan aja sich sama yang kemarin, warnanya lama2 mati banget
trus tadi pas minta bantuan om google, dapat dech template yang kupake sekarang ini, segar aja ngeliatnya.cuman memang belum diatur2 lagi sich,minggu ini deh dipercantik.
Gimana keren mana sama yang kemarin???
Minggu, 01 Juni 2008
Yubileum 150 tahun Penampakan Maria di Lourdes
View Larger Map
Misa yang dimulai pada jam 18.00 ini dipimpin langsung oleh Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Uskup Mgr Leopoldo Girelli sedangkan kotbah dibawakan oleh Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC .
Uskup Leopoldo ternyata bisa bahasa Indonesia lho, walau kadang-kadang lucu juga kalo dia menyebut kata-kata tertentu atau menyebut marga orang manado, seperti saat dia menyebut nama Gubernur Sinyo Sarundajang.
Dalam pembukaan misa tersebut Uskup Leopoldo menyampaikan salam hormat dan cinta dari Bapa Paus Benediktus XVI kepada umat di Indonesia khususnya di kota Manado yang saat itu merayakan Yubileum 150 tahun penampakan Bunda Maria kepada St Bernadetta di Lourdes Perancis.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik perhatian Vatikan terhadap provinsi ini dengan mengutus Dubesnya datang berkunjung ke Manado, apalagi lanjut Gubernur ketika tiba di bandara Sam ratulangi Manado Uskup Leopoldo mengucapkan slogan Sulawesi uatara yakni Iyayat U Sancti (Minahasa : memerangi kemiskinan dan kebodohan) dan torang Samua Basudara. Pada kesempatan tersebut Gubernur juga mengundang Paus atau utusan dari vatikan untuk menghadiri World Ocean Conference (WOC) yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 15 Mei tahun 2009 di Manado.
Rangkaian perayaan misa agung tersebut kemudian ditutup dengan prosesi 15.000 lilin mengelilingi kompleks perbelanjaan modern terbesar di Manado tersebut. Dalam kotbah bapa uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC mengatakan bahwa Prosesi 15.000 lilin ini merupakan suatu jawaban ajakan bertobatlah dan bertapalah sebagaimana pesan yang disampaikan Maria dalam penampakannya kepada St Bernadetta di Lourdes 150 tahun silam.
Mungkin diantara kita merasa heran bagaimana mungkin prosesi lilin dilakukan mengelilingi sebuah pusat perbelanjaan modern dan setau saya, prosesi seperti ini baru pertama kali dilakukan. Seperti kata Uskup Leopoldo bahwa dengan memperingati penampakan Bunda Maria di Lourdes sekaligus kita hendak mewartakan kasih Allah dan Bunda Allah yang begitu besar ditengah kehidupan materialisme dan konsumerisme, di tengah keramaian dan kebisingan membawa ibadah dan syukur pujian kepada Allah yang maha pengasih. Penampakan Maria kepada St Bernadetta di Lourdes membawa sukacita dan mujizat demikian pula perayaan Yubileum 150 tahun diharapkan akan membawa hal yang sama kepada umat Katolik dan seluruh masyarakat Manado.
Sebelum melakukan prosesi, seluruh umat mendapat berkat dari bapa Uskup Leopoldo.
Walaupun disebut prosesi 15.000 lilin, namun umat yang mengikuti prosesi tersebut sebanyak puluhan ribu orang. Bahkan begitu rombongan umat pada deretan muka prosesi telah sampai kembali di depan altar, masih banyak rombongan umat yang menunggu giliran melakukan perarakan. Sepanjang prosesi tersebut, umat menyanyikan lagu-lagu Maria dan mendoakan doa Rosario. Walaupun hujan mengguyur kota Manado, tetapi umat tetap setia melakukan prosesi hingga tiba kembali di depan altar.
Rabu, 28 Mei 2008
Beting Es Arktik Retak Sepanjang 16 Kilometer
Senin, 26 Mei 2008
Jalur retakan yang panjangnya lebih dari 16 kilometer terlihat di Ward Hunt yang merupakan salah satu kawasan beting es terbesar di sana. Meski belum terlihat pergerakan, retakan tersebut dapat memicu terpisahnya beting es ke lautan bebas saat musim panas.
"Saya sangat terkejut melihat retakan baru ini," ujar Derek Mueller, ilmuwan dari Universitas Trent, Kanada. Ia mengatakan hal tersebut merupakan proses pemecahan beting es seperti sebuah jigsaw meskipun potongan-potongannya masih saling berikatan dan belum terpisah.
Jika proses pemecahan ini terus berlangsung bukan mustahil potongan-potongan tersebut akan tercerai-berai. Tahun lalu, Pulau Es Ayles yang merupakan beting es raksasa seluas Kota Manhattan telah pecah menjadi dua. Masing-masing potongannya kini telah bergerak sejauh 640 kilometer ke arah selatan dari posisi sebelumnya.
Tahun lalu juga tercatat sebagai rekor melelehnya es Arktik. Jumlah es yang tersisa sepanjang musim panas tahun lalu 23 persen lebih kecil dari rekor sebelumnya. Semua ilmuwan saat ini tengah memantau dampak yang terjadi di kutub utara pada musim panas tahun ini.
Sabtu, 24 Mei 2008
Rabu, 21 Mei 2008
Peringatan Seabad Kebangkitan Nasional
Gak kerasa, sudah seabad peristiwa bersejarah ini dicanangkan oleh para pendahulu kita. Semalam, di semua tv swasta Indonesia ditayangkan live peringatan seabad kebangkitan nasional dari Gelora Bung Karno.
Acaranya keren abis,bis,bis..
Yang jadi favorit saya adalah lagu pembukaannya Agnes monika bersama paduan suara dari UI. Agnes suaranya keren banget, semakin jernih dan nada-nada tinggi bisa dilaluinya dengan mudah. Keren deh..
Favorit saya yang lain adalah tarian saman dari Banda Aceh yang ditarikan oleh sekitar 600 orang. Keren, kompak dan semangat.Luar biasalah.
Banyak banget penampilan seni pada acara ini. Ada paduan suara, tiga Diva, ada tarian-tarian dari seluruh Indonesia. Dari NTT diwakili dari pulau Timor, padahal saya berharap diwakili oleh tarian dari Manggarai :)
Selain itu, ada juga atraksi terjun payung dan marching band dari TNI dan Polri.
Secara keseluruhan,acara yang bertema Indonesia Bisa ini, dikemas secara meriah, selain dihadiri oleh presiden dan wakil presiden, acara ini dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang memadati Gelora Bung Karno.
Sabtu, 17 Mei 2008
Cara Mudah Menghilangkan Noda Pada Pakaian
Anda kenal asam sitrum bukan? Sitrum biasanya digunakan untuk menjernihkan air saat membuat es dan bisa dengan mudah didapatkan di kios-kios klontongan.
Ambil segenggam asam sitrum dengan sedikit detergen dan dilarutkan ke dalam satu liter air. Rendam pakaian anda yang terkena noda kedalam larutan tersebut selama ± 8 jam, setelah itu dibilas dan dikeringkan. Tidak usah kuatir jika pakaian anda yang terkena noda adalah pakaian putih ataupun berwarna, karena cara ini tidak akan merusak warna pakaian anda, justru selain menghilangkan noda, larutan asam sitrum ini membuat warna pakaian menjadi lebih cerah.
Oya Larutan asam sitrum ini juga bisa digunakan untuk menghilangkan noda membandel di kamar mandi. Larutkan saja segenggam sitrum dengan segenggam detergen ke dalam satu liter air, lalu sikat pada dinding kamar mandi yang bernoda. Selamat mencoba
Piala Uber
Oya semalam tim Thomas juga main melawan Korea untuk merebut tiket ke Final. sayangnya tim ini juga harus kalah dari Tim Korea dengan skor 3-0.
buat kita perjuangan piala Thomas semalam gak sebagus Tim Uber, apalagi Taufik Hidayat, waduh...letoi abis,kenapa juga ya diturunin udah tua gitu..
Makanya semalam begitu tim ganda kalah dan baru ngeliat permainan Taufik kita-kita kaum hawa penghuni mess yang nonton bareng pada kecewa,trus pada cabut ke Boulevard nyari jagung bakar (kebeneran juga pas mati listrik). setelah muter2 di Boulevard ternyata jagung bakar kosong terus kita cuman minum saraba dan makan gorengan, biar nenangin saraf2 yang tegang he...
Kembali ke Tim Uber :), sekali lagi salut deh buat perjuangannya, tetap semangat untuk merebut piala uber di 2010, ogey...
Taman bungaku yang berubah
Kuingin bercerita dengannya
Yang walaupun tak bisa menemani aku sepanjang waktu
Tetapi selalu ada kedamaian yang diberi
Taman bungaku masih juga indah
Masih juga menghias dengan warna yang menggoda
Dia sejenak menatap ketika menyadari kehadiranku
Tetapi lalu berpaling menyibukkan diri
Dia hanya diam ketika kusapa
Dia masih cantik, dia masih berhias, tetapi dia berubah
Taman bungaku tak lagi merangkai senyum untukku
Jumat, 16 Mei 2008
Manado panas banget
Istilah Subsidi BBM Menyesatkan
edisi hari kamis tanggal 15 Mei 2008. Silakan disimak…
Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
Oleh : Kwik Kian Gie
Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126%.
Mari kita segera saja melakukan kalkulasinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Ani) memberi keterangan kepada Rakyat Merdeka yang dimuat pada tanggal 24 April 2008.
Angka-angka yang dikemukakannya adalah angka-angka yang terakhir disepakati antara Pemerintah dan DPR, yang sekarang tentunya sudah ketinggalan lagi.
Maka dalam perhitungan yang saya tuangkan ke dalam tiga buah Tabel Kalkulasi saya menggunakan angka-angkanya Menteri Ani yang diperlukan untuk mengetahui berapa persen bagian bangsa Indonesia dari minyak mentah yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia. Berapa jumlah penerimaan Pemerintah dari Migas di luar pajak. Jadi yang saya ambil angka-angka yang masih dapat dipakai walaupun banyak angka yang sudah ketinggalan oleh perkembangan, seperti harga minyak mentahnya sendiri. Angka kesepakatan antara Pemerintah dan Panitya Anggaran harga minyak masih US$ 95 per barrel. Sekarang sudah di atas US$ 120. Saya mengambil US$ 120 per barrel.
Keseluruhan data dan angka yang menjadi landasan kalkulasi saya tercantum dalam tabel-tabel kalkulasi yang bersangkutan.
Setiap Tabel kalkulasi sudah cukup jelas. Untuk memudahkan memahaminya, saya jelaskan sebagai berikut.
Menteri Ani antara lain mengemukakan bahwa lifting (minyak mentah yang disedot dari dalam perut bumi Indonesia ) sebanyak 339,28 juta barrel per tahun. Dikatakan bahwa angka ini tidak seluruhnya menjadi bagian Pemerintah. (baca : bagian milik bangsa Indonesia). Kita mengetahui bahwa 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Maka mereka berhak atas sebagian minyak mentah yang digali. Berapa bagian mereka? Menteri Ani tidak mengatakannya. Tetapi kita bisa menghitungnya sendiri berdasarkan angka-angka lain yang dikemukakannya, yaitu sebagai berikut.
Menteri Ani memberi angka-angka sebagai berikut.
Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga minyak mentah : US$ 95 per barrel
Nilai tukar rupiah : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas diluar pajak : Rp. 203,54 trilyun.
Dari angka-angka tersebut dapat dihitung berapa hak bangsa Indonesia dari lifting dan berapa persen haknya perusahaan asing. Perhitungannya sebagai berikut.
Hasil Lifting dalam rupiah : (339.280.000 x 95) x Rp. 9.100 = Rp. 293,31 trilyun.
Penerimaan Migas Indonesia : Rp. 203,54 trilyun. Ini sama dengan (203,54 : 293,31) x 100 % = 69,39%. Untuk mudahnya dalam perhitungan selanjutnya, kita bulatkan menjadi 70% yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Jadi dari sini dapat diketahui bahwa hasil lifting yang miliknya bangsa Indonesia sebesar 70%. Kalau lifting seluruhnya 339,28 juta barrel per tahunnya, milik bangsa Indonesia 70% dari 339,28 juta barrel atau 237,5 juta barrel per tahun.
Berapa kebutuhan konsumsi BBM bangsa Indonesia? Banyak yang mengatakan 35,5 juta kiloliter per tahun. Tetapi ada yang mengatakan 60 juta kiloliter. Saya akan mengambil yang paling jelek, yaitu yang 60 juta kiloliter, sehingga konsumsi minyak mentah Indonesia lebih besar dibandingkan dengan produksinya.
Produksi yang haknya bangsa Indonesia : 237,5 juta kiloliter.
Konsumsinya 60 juta kiloliter. 1 barrel = 159 liter. Maka 60 juta kiloliter sama dengan 60.000.000.000 :159 = 377,36 juta barrel.
Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang dikatakan Menteri Ani tentang harga minyak mentah US$ 95 per barrel, saya ambil US$ 120 per barrel.
Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang diungkapkan Menteri Ani tentang nilai tukar adalah Rp. 9.100 per US$, saya ambil Rp. 10.000 per US$.
Tabel III (click tabel)
Hasilnya seperti yang tertera dalam Tabel III, yaitu Pemerintah kelebihan uang tunai sebesar Rp. 35,71 trilyun, walaupun dihadapkan pada keharusan mengimpor dalam memenuhi kebutuhan konsumsi rakyatnya. Produksi minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia 237,5 juta barrel. Konsumsinya 60 juta kiloliter yang sama dengan 377,36 juta barrel. Terjadi kekurangan sebesar 139,86 juta barrel yang harus dibeli dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrelnya dan nilai tukar diambil Rp. 10.000 per US$. Toh masih kelebihan uang tunai.
Tabel I (click tabel)
Apalagi kalau kita merangkaikan semua data kesepakatan terakhir antara Pemerintah dengan Panitya Anggaran DPR. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ani kepada Rakyat Merdeka tanggal 24 April yang lalu kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga : US$ 95 per barrel
Nilai tukar : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas di luar pajak : Rp. 203,54 trilyun.
Kalkulasi tentang uang yang harus dikeluarkan dan uang yang masuk seperti dalam Tabel I.
Kita lihat dalam Tabel I tersebut bahwa kelebihan uang tunainya sebesar Rp. 82,63 trilyun. Ketika itu Pemerintah sudah teriak bahwa kekurangan uang dalam APBN dan minta mandat dari DPR supaya diperbolehkan menggunakan uang APBN sebesar lebih dari Rp. 100 trilyun, yang disetujui oleh DPR.
Tabel II (click tabel)
Dalam Tabel II saya mengakomodir pikiran teoretis dari Pemerintah yang mengatakan bahwa Pertamina harus membeli minyak mentahnya dari Menteri Keuangan dengan harga internasional yang dalam kesepakatan antara Pemerintah dan Panitya Anggaran US$ 95 per barrel dan nilai tukar ditetapkan Rp. 9.100 per US$.
Seperti dapat kita lihat, hasilnya memang Defisit sebesar Rp. 122,69 trilyun. Tetapi uang yang harus dibayar oleh Pertamina kepada Menteri Keuangan yang sebesar Rp. 205,32 trilyun kan milik rakyat Indonesia juga? Maka kalau ini ditambahkan menjadi surplus, kelebihan uang yang jumlahnya Rp. 82,63 trilyun, persis sama dengan angka surplus yang ada dalam Tabel I.
MENGAPA?
Mengapa Pemerintah mempunyai pikiran bahwa subsidi sama dengan pengeluaran uang tunai? Mengapa DPR menyetujuinya? Itulah yang menjadi pertanyaan terbesar buat saya yang sudah saya kemukakan selama 10 tahun dalam bentuk puluhan tulisan di berbagai media massa. Dibantah tidak, digubris tidak.
Sekarang saya mengulanginya lagi, karena masalahnya sudah menjadi kritis dalam dua aspek. Yang pertama, kesengsaraan rakyat sudah sangat parah. Kedua, kenaikan harga BBM lagi bisa memicu kerusuhan sosial. Kali ini jangan main-main. Semoga saya salah.
PIKIRAN BINGUNG YANG ZIG-ZAG
Ketika harga BBM di tahun 2005 dinaikkan dengan 126%, bensin premium menjadi Rp. 4.500 per liter. Ketika itu, harga bensin ini ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 61,5 per barrel.
Pemerintah mengatakan bahwa mulai saat itu sudah tidak ada istilah subsidi lagi, karena harga BBM di dalam negeri sudah sama dengan harga minyak mentah yang setiap beberapa kali sehari ditentukan oleh New York Mercantile Exchange. Memang betul, bahkan lebih tinggi sedikit, karena ketika itu harga minyak mentah US$ 60 per barrel.
Ketika harga minyak mentah turun sampai sekitar US$ 57 dan Wapres JK ditanya wartawan apakah harga BBM akan diturunkan, beliau menjawab “tidak”. Lantas harga minyak meningkat sampai US$ 80. Wartawan bertanya lagi kepadanya, apakah harga BBM akan dinaikkan? Dijawab : “Tidak, dan tidak akan dinaikkan walaupun harga minyak mentah meningkat sampai US$ 100 per barrel.”
Lantas Presiden mengumumkan bahwa kalau harga minyak sudah US$ 120 pemerintah akan kekurangan uang untuk memberikan subsidi kepada rakyatnya dalam jumlah besar, sehingga APBN akan jebol. Maka terpaksa menaikkan harga BBM pada akhir Mei dengan sekitar 30 %. Jadi sangatlah jelas bahwa Presiden menganggap subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pada tanggal 13 Mei jam 22.05 Metro TV menayangkan Today’s Dialogue, di mana Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa pemerintah akan kelebihan uang, yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur.
Jadi dalam pengadaan BBM pemerintah kekurangan uang karena harus memberikan subsidi, atau kelebihan uang yang akan dipakai untuk membangun infrastruktur?
Penutup
Tulisan ini baru awal dari sebuah perdebatan publik. Ayo, saya mohon dibantah. Wahai media televisi, selenggarakanlah debat publik tanpa batas waktu siapa yang benar dan siapa yang salah? Buat urusan perut rakyat yang termiskin yang notabene pemilik minyak, janganlah lebih mementingkan iklan – iklan.
Tunggu artikel-artikel berikutnya di KoranInternet ini. Artikel-artikel berikutnya akan membahas masalah penentuan harga BBM untuk rakyatnya ini dari segi disiplin ilmu cost accounting beserta landasan falsafahnya yang nampaknya tidak dikuasai dan tidak dipahami oleh para teknokrat, tetapi selalu bersikap gebrak dulu dengan sikap ”biar bodoh asal sombong”. Pokoknya gebrak dan gertak. Boleh – boleh saja, tetapi kalau lantas menyengsarakan rakyat ya ayolah berdebat keras!
Rabu, 14 Mei 2008
Apa Ya
Walau kita mungkin kecewa karena perubahan itu, tetapi kita harus sadar bahwa perubahan bahkan terhadap sebuah komitmen, adalah sesuatu yang sangat manusiawi. Yang abadi hanyalah Tuhan semata.
Jumat, 09 Mei 2008
Daun Dewa (Gynura divaricata)
Setelah barusan minta pertolongan om google, ternyata ada banyak banget artikel yang ngebahas tentang Daun Dewa atau Gynura divaricata.
Tumbuhan yang memiliki tinggi ± 50 cm,batang dan daun berwarna hijau,daun tunggal berbentuk bulat telur dengan permukaan daun yang berbuluh, memang sudah banyak digunakan sebagai tanam obat. Daun dewa ternyata mengandung berbagai unsur kimia, antara lain saponin, flavonoid, minyak atsiri dan antikoagulan yang bermanfaat untuk mencairkan bekuan darah, stimulasi sirkulasi, menghentikan perdarahan, menghilangkan panas dan membersihkan racun.
Daun dewa atau Gynura divaricata
Karenanya tidak heran daun dewa bisa mengobati berbagai penyakit seperti luka,pendarahan,patah tulang,diabetes,rematik bahkan stroke.
cara penggunaannya juga sangat mudah. untuk pengobatan luar, cukup ambil daun dewa secukupnya, ditumbuk atau dihancurkan dan dioleskanpada bagian yang luka.
sedangkan untuk pengobatan dalam cukup dengan meminum air rebusan daun dewa.
Tertarik untuk mencobanya??