Sebelumnya Adelin Lies dituntut oleh Jaksa dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara atas kasus perambahan hutan di Sumatera Utara. Tetapi kemudian majelis hakim memutuskan Adelin Lies bebas dari semua tuntutan karena tidak terbukti bersalah.
Lucunya, antara Polri dan pa mentri main tuding-tudingan siapa yang paling bersalah terhadap banyaknya para pelaku illegal logging seperti Adelin Lies yang lepas dari hukuman. Pa mentri menuding Polri yang buktinya kurang akurat, nah Polri menuding Dephut ada konspirasi dengan para pelaku. Wah pokoknya seru dan bikin malu. Masa pejabat negara harus berantem begitu, saling tuding di depan masyarakat Indonesia?? padahal seharusnyakan mereka bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan dan menangkap pelaku-pelaku illegal Logging. Nah gak usah heran sebenarnya kalo penjahat Hutan kayak Adelin Lies akhirnya bisa bebas, wong pejabat yang harus menangani kasus ini di lapangan ya gak kompak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar