JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil interogasi oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Gayus Halomoan Tambunan mengakui pergi ke tiga lokasi yakni Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur selama menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (Gayus) dari hasil interogasi benar memang ke sana. Ke Makau, Kuala Lumpur, Singapura juga," ucap Kepala Divisi Humas Pori Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (7/1/2011).
Selain itu, kata Anton, Gayus juga mengaku pergi dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Interogasi dilakukan pada Selasa (4/1/2011) malam hingga Rabu (5/1/2010) pagi. Penyelidikan itu dilakukan tanpa pemberkasan lantaran penyidik belum mendapat izin dari majelis hakim.
Seperti diberitakan, menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, data pada paspor atas nama Sony Laksono itu palsu. Menurut dia, paspor atas nama Sony laksono itu secara resmi tak pernah dikeluarkan oleh imigrasi. Data dalam paspor yang diterbitkan 5 Januari 2010 itu menyebutkan Sony Laksono lahir 17 Agustus 1975.
Gayus menuding ada pihak yang sengaja mengatur hingga kasus kepergian ke luar negeri itu mencuat ke publik. Dia sempat mempertanyakan mengapa paspor itu muncul di twitter Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Deny Indrayana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar